![]() |
| Ilustrasi |
Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita narkoba senilai Rp3,8 miliar.
Barang bukti narkoba berbagai jenis ini berhasil disita dari hasil penangkapan terduga jaringan narkoba internasional Malaysia-Indonesia. Tersangka BYY dan AW pada 3 Juni 2011 ditangkap polisi. Setelah itu, polisi berhasil menangkap sindikat narkoba dan home industry shabu KN, KB, MPE, MW, dan SI pada 9 Juni 2011.
"Secara keseluruhan total happy five, sabu, ekstasi dan perkusor narkotika yang diamankan senilai Rp3,8 miliar," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Nugroho Aji Wijayanto di Jakarta, Selasa (14/6).
Nugroho mengatakan, penangkapan tujuh tersangka ini merupakan hasil penyelidikan selama dua bulan. "Pertama kita berhasil menangkap BYY dan AW pada 3 Juni di Hotel Jayakarta, Jakarta Barat. Salah satunya (BYY), merupakan warga Malaysia. Ini ditengarai merupakan jaringan internasional," katanya.
Dari penangkapan kedua tersangka tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti 1.500 gram sabu senilai Rp2,250 milyar. Berdasarkan keterangan dua tersangka tersebut, sabu didapat dari YH dan BT yang hingga kini masih buron.
Dua tersangka BYY dan AW dikenakan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Keduanya terancam pidana mati, seumur hidup, atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain menangkap BYY dan AW, pada Kamis (9/6), Ditserse Narkoba Polda Metro Jaya juga menangkap sindikat pengedar narkoba dan home industry sabu.
Empat tersangka pertama yakni KN, KB, MPE, dan MW ditangkap di Hotel Grand Asia, Jalan Bandengan Selatan, Jakarta Utara.
Dari penangkapan ini, pada hari yang sama, petugas kemudian meringkus tersangka lain SI, di sebuah rumah kos di Jalan Jelambar Utama Jaya nomor 3, Jelambar, Jakarta Barat. Rumah kos tersebut digunakan sebagai tempat memproduksi (mini laboratorium clandestein) narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Dari kelima tersangka ini, petugas berhasil menyita total barang bukti 307 butir ekstasi, 125 tablet happy five, 49,5 gram kristal shabu, 120 gram sabu cair, dan 7.500 gram bahan-bahan kimia (prekursor narkotika) serta cairan 1.300 ml.
Dikatakan Nugroho, barang bukti yang disita dari lima tersangka, didapat dari KN dan OK. "KN dan OK merupakan DPO yang masih kita kejar," katanya.
Empat tersangka KN, KB, MPE, dan MW, dikenankan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Untuk tersangka SI dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 113 ayat (2) juncto pasal 129 lebih subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan tangkapan senilai ini, Nugroho bahkan mengklaim telah menyelamatkan 7.500 jiwa. "Dari penyitaan barang bukti ini, kalau misalnya satu gram dipakai empat orang berarti kita bisa menyelamatkan sekitar 7.500 orang," ungkapnya.
Barang bukti narkoba berbagai jenis ini berhasil disita dari hasil penangkapan terduga jaringan narkoba internasional Malaysia-Indonesia. Tersangka BYY dan AW pada 3 Juni 2011 ditangkap polisi. Setelah itu, polisi berhasil menangkap sindikat narkoba dan home industry shabu KN, KB, MPE, MW, dan SI pada 9 Juni 2011.
"Secara keseluruhan total happy five, sabu, ekstasi dan perkusor narkotika yang diamankan senilai Rp3,8 miliar," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Nugroho Aji Wijayanto di Jakarta, Selasa (14/6).
Nugroho mengatakan, penangkapan tujuh tersangka ini merupakan hasil penyelidikan selama dua bulan. "Pertama kita berhasil menangkap BYY dan AW pada 3 Juni di Hotel Jayakarta, Jakarta Barat. Salah satunya (BYY), merupakan warga Malaysia. Ini ditengarai merupakan jaringan internasional," katanya.
Dari penangkapan kedua tersangka tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti 1.500 gram sabu senilai Rp2,250 milyar. Berdasarkan keterangan dua tersangka tersebut, sabu didapat dari YH dan BT yang hingga kini masih buron.
Dua tersangka BYY dan AW dikenakan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Keduanya terancam pidana mati, seumur hidup, atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain menangkap BYY dan AW, pada Kamis (9/6), Ditserse Narkoba Polda Metro Jaya juga menangkap sindikat pengedar narkoba dan home industry sabu.
Empat tersangka pertama yakni KN, KB, MPE, dan MW ditangkap di Hotel Grand Asia, Jalan Bandengan Selatan, Jakarta Utara.
Dari penangkapan ini, pada hari yang sama, petugas kemudian meringkus tersangka lain SI, di sebuah rumah kos di Jalan Jelambar Utama Jaya nomor 3, Jelambar, Jakarta Barat. Rumah kos tersebut digunakan sebagai tempat memproduksi (mini laboratorium clandestein) narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Dari kelima tersangka ini, petugas berhasil menyita total barang bukti 307 butir ekstasi, 125 tablet happy five, 49,5 gram kristal shabu, 120 gram sabu cair, dan 7.500 gram bahan-bahan kimia (prekursor narkotika) serta cairan 1.300 ml.
Dikatakan Nugroho, barang bukti yang disita dari lima tersangka, didapat dari KN dan OK. "KN dan OK merupakan DPO yang masih kita kejar," katanya.
Empat tersangka KN, KB, MPE, dan MW, dikenankan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Untuk tersangka SI dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 113 ayat (2) juncto pasal 129 lebih subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan tangkapan senilai ini, Nugroho bahkan mengklaim telah menyelamatkan 7.500 jiwa. "Dari penyitaan barang bukti ini, kalau misalnya satu gram dipakai empat orang berarti kita bisa menyelamatkan sekitar 7.500 orang," ungkapnya.




0 komentar:
Posting Komentar