![]() |
Ilustrasi |
Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) berharap para penyalahguna narkotika melaporkan kondisinya. Sebab, bagi mereka yang melaporkan akan langsung dirujuk ke instasi resmi yang ditunjuk pemerintah. Sementara bagi mereka yang tidak melapor bersiap untuk diproses hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Humas BNN, Sumirat Dwiyanto, saat berbincang dengan detikcom, Jumat (13/5/2011) malam. Menurut Sumirat, aturan tersebut sesuai dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mereka yang melaporkan kondisinya sebagai penyalahguna narkotika akan langsung dirujuk untuk rehabilitasi," jelas Sumirat.
Di dalam pasal tersebut, katanya, jelas tertera kata 'wajib lapor' bagi mereka yang cukup umur. Sementara bagi mereka yang masih di bawah umur dapat diwakilkan oleh orangtuanya.
"Kalau tidak melapor akan ditindak sesuai aturan perundangan yang ada," tegasnya.
Segala pembuktian apakah dia sekadar penyalahguna narkotika atau terindikasi jaringan narkotika dapat dibuktikan di depan majelis hakim di persidangan.
"Kalaupun dalam persidangan terbukti sebagai penyalahguna hakim akan memvonis rehabilitasi," ujar Sumirat.
Sumirat menambahkan, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 04 tahun 2011, diatur proses pemidanaan terhadap mereka yang kedapatan membawa narkotika di atas 1 gram, kecuali Metadon (0,5 gram) dan Petidin (0,96 gram).
Saat ini lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah untuk rujukan pecandu narkotika tengah disiapkan. Dalam hal ini BNN bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan serta Kementerian Sosial. Institusi itu antara lain, Puskesmas, Rumah Sakit Jiwa, dan panti sosial untuk penampungan rehabilitasi.
"Institusi yang ditunjuk tengah disiapkan, ditargetkan Nopember sudah bisa berjalan," terang Sumirat.
Bagaimana cara membedakan penyalahguna narkotika dengan para pengedar, karena dikhawatirkan pegedar mengaku penyalaguna untuk mengelabuhi petugas?
"Dalam pelaporan, tidak hanya dokter, psikolog, dan psikiater. Proses pendampingan juga akan disertakan penyidik BNN, sehingga penyidik dapat menilai apakah orang itu pengedar atau penyalahguna narkotika," jawab Sumirat.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Humas BNN, Sumirat Dwiyanto, saat berbincang dengan detikcom, Jumat (13/5/2011) malam. Menurut Sumirat, aturan tersebut sesuai dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mereka yang melaporkan kondisinya sebagai penyalahguna narkotika akan langsung dirujuk untuk rehabilitasi," jelas Sumirat.
Di dalam pasal tersebut, katanya, jelas tertera kata 'wajib lapor' bagi mereka yang cukup umur. Sementara bagi mereka yang masih di bawah umur dapat diwakilkan oleh orangtuanya.
"Kalau tidak melapor akan ditindak sesuai aturan perundangan yang ada," tegasnya.
Segala pembuktian apakah dia sekadar penyalahguna narkotika atau terindikasi jaringan narkotika dapat dibuktikan di depan majelis hakim di persidangan.
"Kalaupun dalam persidangan terbukti sebagai penyalahguna hakim akan memvonis rehabilitasi," ujar Sumirat.
Sumirat menambahkan, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 04 tahun 2011, diatur proses pemidanaan terhadap mereka yang kedapatan membawa narkotika di atas 1 gram, kecuali Metadon (0,5 gram) dan Petidin (0,96 gram).
Saat ini lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah untuk rujukan pecandu narkotika tengah disiapkan. Dalam hal ini BNN bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan serta Kementerian Sosial. Institusi itu antara lain, Puskesmas, Rumah Sakit Jiwa, dan panti sosial untuk penampungan rehabilitasi.
"Institusi yang ditunjuk tengah disiapkan, ditargetkan Nopember sudah bisa berjalan," terang Sumirat.
Bagaimana cara membedakan penyalahguna narkotika dengan para pengedar, karena dikhawatirkan pegedar mengaku penyalaguna untuk mengelabuhi petugas?
"Dalam pelaporan, tidak hanya dokter, psikolog, dan psikiater. Proses pendampingan juga akan disertakan penyidik BNN, sehingga penyidik dapat menilai apakah orang itu pengedar atau penyalahguna narkotika," jawab Sumirat.
Sumber : detiknews.com
0 komentar:
Posting Komentar